Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa

RAPAT PARIPURNA : Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan, membacakan jawaban fraksi terhadap empat raperda usulan eksekutif pada sidang paripurna, Selasa (21/3). (Foto : Mahdi/Radar Banyumas)--

Di sisi lain kemudian PP 73 tahun 2005 tentang pembentukan lembaga desa masih berlaku, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 229 masih berlaku.

Sedangkan UU Nomor 6 tahun 2014 Bab XII Pasal 94 juga masih berlaku.

"Kalau dicabut, terus bagaimana pedoman pengaturan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa di Banyumas ke depan, dan bagaimana untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: