SK Bupati 16 Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga, Berakhir Tahun Ini

SK Bupati 16 Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga, Berakhir Tahun Ini

Desa Wisata Karangcegak, salah satu desa wisata yang SK-nya bakal berakhir tahun depan.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Keputusan (SK) Bupati, sebanyak 16 desa wisata di Kabupaten PURBALINGGA, berakhir pada tahun 2024 ini. Bahkan satu Desa Wisata, diketahui SK-nya sudah habis pada tanggal 10 Februari 2024 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga, Umang Sumarsono kepada Radarmas, Senin, 26 Februari 2024.

"Saat ini, kami dalam tahap asistensi ke 16 desa wisata tersebut, untuk mengetahui apakah layak diperpanjang SK-nya atau tidak," ungkapnya.

Sebab, diketahui ada sejumlah desa wisata yang sudah memiliki SK bupati, dalam perkembangannya jalan ditempat. "Nanti kalau hasil asistensi diketahui layak diperpanjang, maka akan diusulkan mendapatkan SK baru. Begitu juga sebaliknya," ujarnya.

BACA JUGA:Tahun 2024, Status Desa Wisata di Purbalingga Bakal Dievaluasi

Dijelaskan, desa wisata yang SK-nya habis ada tahun ini, seluruhnya merupakan desa wisata yang mendapatkan SK bupati pada tahun 2020 lalu.

Dia menambahkan, dari 16 desa wisata yang SK-nya habis pada tahun ini, ada satu desa yang sudah resmi habis pada 10 Februari 2024 lalu. Yakni, Desa Wisata Tanalum, Kecamatan Rembang.

Sedangkan, sebanyak 15 desa wisata lainnya adalah Desa Wisata Bumisari (Bojongsari), Desa Wisata Gunungwuled (Rembang), Desa Wisata Karangbanjar (Bojongsari), Desa Wisata Karangcengis (Bukateja), Desa wisata Karangreja (Karangreja).

Desa wisata Kedungbenda (Kemangkon), Desa Wisata Limbasari (Bobotsari), Desa Wisata Panusupan (Rembang), Desa Wisata Serang (Karangreja), Desa Wisata Sirau (Karangmoncol). Desa Wisata Selakambang (Kaligondang), Desa Wisata Onje (Mrebet), Desa Wisata Tlahab Kidul (Karangreja), Desa Wisata Serayu Larangan (Mrebet), serta Desa Wisata Tumanggal (Pengadegan).

BACA JUGA:Jumlah Desa Wisata di Purbalingga Bisa Berubah, Pemkab Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Dia menjelaskan, di Kabupaten Purbalingga ada 28 desa wisata yang sudah memiliki SK Bupati Purbalingga. Terdiri dari 18 desa wisata rintisan, sembilan desa wisata berkembang, serta satu desa wisata maju.

Tahun depan, ada tujuh desa wisata yang SK-nya habis. Tahun 2026 ada tiga desa wisata yang SK-nya berakhir. Serta, dua desa wisata yang SK-nya habis pada tahun 2027.

Dia memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan terus mensuport atau mendukung perkembangan desa wisata di Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: