Jumlah Desa Wisata di Purbalingga Bisa Berubah, Pemkab Bakal Lakukan Evaluasi Berkala
Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinporapar Kabupaten Purbalingga Gunanto Eko Saputra -DOK. ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PurbaIingga akan mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Bupati penetapan Desa Wisata.
Sehingga, status desa wisata bisa berubah jika hasil evaluasi berkala menunjukkan desa wisata tersebut tidak berkembang.
"Status desa wisata ada tiga. Yakni Desa Wisata rintisan, berkembang dan maju. Status ini bisa berubah tergantung evaluasi," kata Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten PurbaIingga Gunanto Eko Saputro, Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dongkrak Kunjungan, MTL Jensoed Purbalingga Direvitalisasi, Ini Yang Akan Diubah
Dia menjelaskan, dengan evaluasi tersebut maka desa penerima SK Desa Wisata bisa kehilangan statusnya.
Jika dari hasil evaluasi desa tersebut tidak layak lagi menyandang status sebagai desa wisata.
"Begitu pula statusnya bisa berubah naik atau turun. Bisa desa wisata maju berbuah menjadi berkembang atau desa wisata rintisan berubah menjadi berkembang, begitu seterusnya," jelasnya.
BACA JUGA:Awasi Pembangunan Jembatan Wirasana-Kalikajar, Komisi IV Datangi Lokasi Pembangunan
Jadi menurutnya jumlah desa yang menerima SK Bupati terkait penetapan sebagai desa wisata bisa berubah.
"Bisa naik atau turun tergantung hasil evaluasi," lanjutnya.
Dijelaskan, saat ini, di Kabupaten Purbalingga ada 24 desa yang sudah mendapatkan SK Bupati menjadi desa wisata.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Wirasana-Kalikajar Sempat Terkendala Cuaca
Sejumlah desa tersebut memiliki destinai wisata andalan masing-masing.
Dari 24 desa wisata tersebut hanya satu yang berstatus sebagai desa wisata maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: