Rudi, Terdakwa Kasus Inses dan Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rudi, Terdakwa Kasus Inses dan Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rudi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (7/2/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Persetubuhan yang dilakukan oleh Rudi terhadap E anak kandungnya sendiri hampir dilakukan 3 kali dalam seminggu. Dan hal tersebut kemudian membuat E hamil pada tahun 2013 ,2014, 2016, 2017, 2018, 2019 hingga  tahun 2020.

BACA JUGA:TKN Fanta Prabowo-Gibran Jemput Tambahan 22 Juta Suara Anak Muda di Jawa Tengah

Namun disaat bayi-bayi tersebut dilahirkan oleh E. Rudi kemudian membunuh bayi tersebut, dengan mencabut tali pusar bayi, menutup mulut dan hidung bayi, lalu dikuburkan di halaman atau sekitar gubug mereka tinggal. 

"Menunggu diluar di gubuk daan setelah dengar suara bayi menangis (saat E melahirkan bayi tersebut sendiri secara normal, red) tersangka masuk. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa secara terencana,"  terang Veronika. 

Pada saat lahiran anak pertama kedua dan ketiga, Rudi memanggil S yaitu ibu kandung E untuk membantu proses persalinan, namun S diancam juga untuk tutup mulut. 

BACA JUGA:Konflik Laut Merah Pengaruhi Kondisi Perusahaan Rambut dan Bulu Mata Palsu di Purbalingga

"Bayi ke 4 dan 7 terdakwa melalukan sendiri," imbuhnya. 

Terdakwa dianggap secara penuh kesadaran dan terencana melakukan perbuatan keji tersebut. 

"Kie bayi pateni bae," ujar hakim menirukan perkataan Rudi saat bayi tersebut baru dilahirkan oleh E. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Baru Mrebet- Bojongsari Kembali Diusulkan

Sementara itu, menurut majelis hakim terdapat beberapa pertimbangan sehingga memberatkan dan meringankan perkara terdakwa. Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah diakui dalam bermasyarakat sangat baik, sangat aktif dalam kegiatan sosial, sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya dan menyelesai perbuatannya. 

Lalu hal yang memberatkan ialah, meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa 7 bayi, menyetubuhi anak kandungnya sendiri, dan menghilangkan masa depan anak kandungnya. 

"Membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah. Menerima putusan, bila tidak sesuai dengan ini bisa mengajukan putusan hukum banding," tutup hakim ketua. 

BACA JUGA:Nyalakan Lilin Saat Mati Lampu, Sebuah Rumah di Cilongok Ludes Terbakar

Sementara itu, kuasa Hukum terdakwa Rudi, Sudiro mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: