Rudi, Terdakwa Kasus Inses dan Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rudi, Terdakwa Kasus Inses dan Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rudi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (7/2/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PURWOKERTO menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, kepada Rudi (57) terdakwa perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pembunuhan 7 bayi di Rt 1 Rw 4 Kelurahan Tanjung Kecamatan PURWOKERTO Selatan Kabupaten Banyumas. 

Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa Rudi melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yaitu E. Perbuatan itu dilakukan Rudi sejak tahun 2013 hingga E melahirkan sebanyak 7 kali sampai tahun 2020. Ketujuh bayi yang dilahirkan E selama 2013 hingga 2020 tersebut kemudian dibunuh dan dikubur oleh terdakwa Rudi. 

Dalam sidang putusan pada Rabu (7/2/2024) di PN Purwokerto. Majelis hakim PN Purwokerto yang dipimpin oleh hakim ketua Veronika Sekar Widuri, dan didampingi hakim anggota Melcky Johny Otoh, dan Riana Kusumawati  menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Sosialisasi 4 Pilar, Bamsoet Minta Perangkat Desa Jaga Kondusifitas

"Dengan pidana penjara seumur hidup," kata Veronika saat persidangan. 

Dijelaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana. Dan dari fakta-fakta yang muncul dipersidangan terdakwa juga mengakui perbuatannya. 

"Tuntutan jaksa penuntut umum sudah tepat dan meyakinkan menurut hukum," lanjutnya. 

BACA JUGA:Kejari dan Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga Tandatangani Kerjasama

Kemudian untuk seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan seluruhnya ditolak. 

"Terdakwa tidak ada kelainan, perbuatan dilaksanakan karena ada kesempatan dan pemaksaan pemenuhan hasrat nafsu secara normal, dikarenakan tinggal berdua dengan saksi E," jelas hakim ketua. 

Perbuatan yang dilakukan oleh Rudi yaitu menyetebuhi anak kandungnya sendiri dianggap secara sadar dilakukan oleh Rudi untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya. 

BACA JUGA:DuaPelaku Curanmor Diringkus, Motor Hasil Curian Dijual di Facebook

Dan hal itu dilakukan dengan paksaan dan pengancaman terhadap korban, yaitu apabila diketahui oleh orang lain maka Rudi akan membunuh E. 

"Pertama kali melalukan hubungan. Melakukan pengancaman tetapi tidak pernah menggunakan golok atau kudi (keterangan saksi E, red)" beber hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: