Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Tanjung Peragakan 20 Adegan, Bayi Lahir Langsung Dibekap dan Dikubur
Tersangka R (57) memperagakan adegan penguburan bayi hasil inses di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tanjung, Purwkerto, Senin (24/7/2023). Dalam rekonstruksi yang digelar senin pagi tersebut, tersangka R melakukan 20 reka adegan.-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan 7 bayi di Rt 1 Rw 4 Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Senin (24/7/2023).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Rudi (57), E (25) ibu bayi, serta S (42), ibu E atau istri Rudi, yang memperagakan sebanyak 20 adegan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, rekonstruki digelar untuk melihat langsung peristiwa pembunuhan 7 bayi yang dilakukan oleh Rudi dari kurun waktu 2013 hingga tahun 2021.
"Adapun adegan rekonstruksi kurang lebih 20 adegan," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Tanjung
Dijelaskan, saat pembunuhan 7 bayi, proses persalinan 3 bayi melibatkan S ibu kandung E. Bayi yang lahir pun lalu dibekap kemudian dikubur.
"Dibekap sampai meninggal, lalu setelah meninggal, dibungkus baju dan sarung kemudian dikuburkan. Hal itu dilakukan tersangka sebanyak 7 kali," jelas Kasat Reskrim.
Dalam dalam proses persalinan hingga pembunuhan bayi yang melibatkan S, menurutnya, S tidak bisa berkutik lantaran diancam oleh Rudi jika menyebarkan perbuatannya itu.
Adapun terkait satu bayi yang diduga masih hidup dan dilahirkan E pada tahun 2012, dituturkan bukanlah merupakan hasil hubungan Rudi dan E.
BACA JUGA:Kembali Ditemukan Satu Tulang Bayi di Tanjung, Total Enam Kerangka Bayi Sudah Diamankan Polisi
"Tahun 2012, E melahirkan pertama kali. Sementara informasinya masih diadopsi oleh seseorang, dan informasinya bayi tersebut diadopsi oleh seserang di Semarang. Tetapi itu bukan sama bapaknya tapi sama pacarnya," jelasnya.
Sementara itu, Arie Purnomo, Kasi Pidum Kejari mengatakan, proses rekonstruksi berjalan dengan lancar.
"Jadi ini guna untuk kepentingan kita di persidangan untuk menentukan pasal yang pantas untuk pelaku. Untuk tahap awalnya SPDP yang disangkakan itu masih pasal 340 KUHP," katanya.
BACA JUGA:Motif Rudi Membunuh Tujuh Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Anaknya, Kapolresta : Ingin Cepat Kaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: