Bawaslu: Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024 Jadi Potensi Baru Politik Uang

Bawaslu: Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024 Jadi Potensi Baru Politik Uang

Bawaslu Mengungkap Potensi Baru Praktik Politik Uang dengan Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024-Realita Rakyat -

Meskipun belum ada peraturan yang secara khusus mengatasi hal ini, Bawaslu menegaskan bahwa pengaturan terkait penggunaan e-Wallet dalam politik uang dapat diwujudkan melalui surat edaran atau keputusan, termasuk melibatkan para penyedia layanan e-Wallet.

"Dalam upaya mencegah praktik politik uang yang melibatkan e-Wallet pada Pemilu 2024, Bawaslu RI akan menyelipkan permasalahan ini dalam kajian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)," jelas seorang perwakilan Bawaslu.

BACA JUGA:Praktik Politik Uang Di Indonesia Tempat Posisi Ketiga Dunia

BACA JUGA:Gakkumdu Hentikan 13 Dugaan Kasus Politik Uang

Lebih lanjut, Bawaslu menyoroti pentingnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan politik uang melalui penerapan pengawasan partisipatif. Langkah ini dianggap sebagai langkah terdekat yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi politik uang yang melibatkan e-Wallet pada Pemilu 2024.

Dalam upaya memastikan kebersihan dan integritas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bachtiar, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan secara menyeluruh hingga ke tingkat terendah terkait potensi-potensi yang mungkin terjadi. Langkah ini bertujuan untuk memungkinkan pengawas di semua tingkatan untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini.

Salah satu contohnya adalah langkah pencegahan yang telah diambil oleh Bawaslu melalui program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik politik uang. 

Bawaslu juga telah mengimplementasikan program Desa Sadar Pengawasan dan Anti-Politik Uang sebagai upaya konkret dalam memitigasi potensi praktik politik uang yang bisa mengganggu proses Pemilu 2024.

BACA JUGA:Seluruh Parpol Janji Tolak Politik Uang

BACA JUGA:Satpol PP Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Politik Uang

Bachtiar menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan praktik politik uang. Dia menekankan bahwa kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran masif praktik politik uang selama dan setelah Pemilu 2024.

Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bachtiar, seorang perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyoroti kompleksitas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2024 diperkirakan akan serupa dengan yang dihadapi pada Pemilu 2019.

Bachtiar menjelaskan bahwa persoalan yang muncul pada Pemilu 2024 diperkirakan sejalan dengan permasalahan yang muncul pada Pemilu sebelumnya karena landasan hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang juga digunakan dalam Pemilu 2019.

Hal ini menunjukkan bahwa landasan hukum yang sama untuk Pemilu 2024 menyebabkan dinamika yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu masih serupa dengan yang telah terjadi sebelumnya. Bachtiar menegaskan bahwa hal ini memberikan potensi munculnya tantangan serupa, termasuk dalam hal menghadapi praktik politik uang yang kian berkembang, khususnya yang memanfaatkan dompet digital atau e-Wallet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: