KPU Purbalingga Belum Bisa Umumkan Hasil Pemilu 2024 Seraca Resmi, Ini Alasannya!

KPU Purbalingga Belum Bisa Umumkan Hasil Pemilu 2024 Seraca Resmi, Ini Alasannya!

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, belum bisa mengumumkan secara resmi hasil Pemilu 2024. Alasannya, saat ini masih ada proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, Selasa 2 April 2024 menjelaskan, dasar penetapan Paslon terpilih, perolehan kursi dan lainnya ada dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

Aturan itu berisi tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

“Sampai sekarang KPU RI belum menerima surat dari MK. Kami bisa mengumumkan ketika sudah ada surat dari KPU RI. Makanya sampai sekarang, belum bisa mengumumkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Libur Lebaran, DPRD Purbalingga Cek Kesiapan Terminal dan Fasilitas Kesehatan

BACA JUGA:Kabupaten Purbalingga Tak Masuk Materi Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Kedepan untuk tahapannya, KPU RI mendapatkan surat dari MK. Dalam kurun waktu tiga hari setelah menerima surat tersebut, KPU RI akan meneruskan ke daerah. Kemudian baru hasil Pemilu akan di umumkan.

“Sehingga masih menunggu sampai sekarang, paling cepat setelah Lebaran,” tambahnya.

Zamaahsari kembali mengingatkan, pihaknya menunggu putusan MK. Meskipun suatu kabupaten/kota ada sengketa atau tidak.

"Kalau tidak ada sengketa, MK akan bersurat ke KPU mengenai nama-nama kabupaten/kota yang ada sengketa dan tidak ada sengketa.  Setelah itu KPU akan bersurat ke KPU kabupaten/Kota  yang tidak ada sengketa untuk melakukan penetapan," paparnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: