Pilkada Banjarnegara Tanpa Pasangan Calon Perseorangan

Pilkada Banjarnegara Tanpa Pasangan Calon Perseorangan

Tim Help Desk dan Anggota KPU Banjarnegara berfoto Bersama, menutup syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati BANJARNEGARA tahun 2024 berlangsung tanpa bakal pasangan calon perseorangan.

Pasalnya, hingga hari terakhir masa pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal paslon perseorangan yang melakukan pemenuhan dan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banjarnegara.

"Pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan sudah kami buka sejak 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, Selasa (14/5/2024).

Pada Minggu (12/5/2024), Bawaslu Kabupaten Banjarnegara juga melaksanakan pengawasan dan turut menunggu di kantor KPU Kabupaten Banjarnegara sampai dengan pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:DPC PKB Banjarnegara Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, Siap Berkoalisi di Pilkada

BACA JUGA:Kawanan Monyet Serang Tanaman Warga di Desa Luwung Banjarnegara

Ini merupakan bentuk pemantauan dan pengawasan bila muncul bakal paslon perseorangan yang datang dan menyerahkan dukungan pada detik-detik akhir.

Hingga akhirnya, KPU Kabupaten Banjarnegara lewat Pengumuman Nomor : 353/PL.02.2-PU/3304/2/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024 mengumumkan secara terbuka kepada publik tentang pemenuhan dan penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

"Sebelum dan setelah ada pengumuman tersebut, dapat kami sampaikan juga tidak ada pihak yang berkonsultasi mengenai pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Banjarnegara," ujar Syarif.

Dalam pengumuman disampaikan persyaratan minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 59.618 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 11 kecamatan.

Surat pernyataan dukungan ini pun harus dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi surat perekaman KTP elektronik dari Dindukcapil setempat. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: