Bawaslu: Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024 Jadi Potensi Baru Politik Uang

Bawaslu: Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024 Jadi Potensi Baru Politik Uang

Bawaslu Mengungkap Potensi Baru Praktik Politik Uang dengan Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024-Realita Rakyat -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengidentifikasi potensi baru dalam praktik politik uang yang mungkin muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Menurut Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, e-Wallet atau dompet digital menjadi sarana terbaru yang dapat dimanfaatkan dalam praktik politik uang yang kerap terjadi pada setiap ajang Pemilu.

Baetal menyatakan bahwa narasi politik uang telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap kontestasi Pemilu, dan penggunaan e-Wallet diprediksi menjadi salah satu metode yang akan digunakan dalam upaya politik uang pada Pemilu 2024

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu untuk mengawasi dan mencegah kemungkinan praktik politik uang yang melibatkan dompet digital sebagai salah satu alatnya.

BACA JUGA:Bawaslu Waspadai Politik Uang Melalui Dompet Digital

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga Gencar Antisipasi Politik Uang

Menurut Baetal, penggunaan e-Wallet dalam praktik politik uang memiliki potensi untuk mengubah dinamika kampanye politik, oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dompet digital dalam hal tersebut.

Bachtiar, Koordinator Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, telah mengungkapkan keprihatinan terhadap bertambahnya bentuk praktik politik uang, yang kini juga mencakup penggunaan dompet digital atau e-Wallet. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Menurut Bachtiar, fenomena politik uang yang semakin meluas kini juga memanfaatkan e-Wallet sebagai sarana untuk memberikan imbalan atau dukungan kepada pemilih. Dia menyoroti bahwa hingga saat ini, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur masalah politik uang yang dilakukan melalui e-Wallet.

Keberadaan peraturan perundang-undangan yang belum secara tegas mengatasi praktik politik uang dengan menggunakan dompet digital menjadi titik fokus perhatian Bawaslu. Bachtiar menekankan perlunya kajian lebih mendalam serta upaya perundang-undangan yang lebih konkret untuk menangani potensi penyalahgunaan e-Wallet dalam konteks politik uang menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Politik Jelang Pemilu 2024 di Cilacap Rendah, Masyarakat Diminta Hindari Politik Uang

BACA JUGA:Konsolidasi dengan Panwascam, Bawaslu Berikan Perhatian Pontensi Politik Uang pada Pemilu 2024

Dia menegaskan bahwa langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan guna menghindari penyalahgunaan teknologi, termasuk e-Wallet, dalam mempengaruhi proses demokrasi yang seharusnya bersih dan transparan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengakui adanya kekhawatiran terkait penggunaan e-Wallet sebagai alat praktik politik uang yang dapat memengaruhi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: