Cara Pindah TPS atau Pindah Tempat Pencoblosan di Pemilu 2024

Cara Pindah TPS atau Pindah Tempat Pencoblosan di Pemilu 2024

Cara Melakukan Pindah TPS atau Pindah Memilih Di Pemilu 2024!-Liputan6.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Proses pemilihan TPS yang pindah memilih adalah langkah bagi seseorang yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun orang tersebut tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar pada 14 Februari 2024.

Tujuannya adalah untuk mencoblos di TPS di wilayah lain, orang yang melakukan pindah memilih akan dihapus dari daftar pemilih di TPS asalnya.

Dalam Pemilu yang akan dilakukan di tahun 2024, pemilih tidak perlu lagi khawatir mencari TPS yang masih tersedia.

BACA JUGA:Mafia Sholawat Padati Alun-Alun Banjarnegara, Dukung Pemilu Damai

BACA JUGA:Dokumentasi Penertiban APS Pemilu Jadi Bukti Tidak Ada Tebang Pilih

Karena KPU juga telah menetapkan TPS yang menjadi tujuan utama ketika melakukan proses pindah memilih, sebagai contoh, Anda terdaftar sebagai pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Semarang.

Tetapi, karena pertimbangan pekerjaan, Anda berkeinginan untuk memberikan suara di TPS yang berada di Jakarta.

Anda memiliki opsi untuk mengurus proses pindah memilih baik di Kota Semarang maupun di Jakarta Pusat.

Berikut ini cara yang dapat dilakukan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk melakukan pemindahan TPS atau Pindah Memilih.

BACA JUGA:Paska DCT Ditetapkan, Tidak Semua APS Pemilu di Purbalingga Ditertibkan

BACA JUGA:KPU Cilacap Tetapkan 566 DCT Untuk Pileg Pemilu 2024

1.Mengurus Manual

Individu yang berkeinginan untuk melakukan pindah memilih diwajibkan untuk mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baik yang ada di tingkat kelurahan/desa atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota.

Cara ini bisa Anda lakukan di dua tempat, alamat tempat tinggal awal maupun di alamat tujuan yang diinginkan.

2.Membawa Dokumen Langsung

Untuk melakukan pindah memilih, Anda diharuskan menunjukkan dokumen otentik yang dapat memvalidasi alasan pindah tersebut.

BACA JUGA:Banyumas Siagakan 11 Ribu Satlinmas untuk Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024

Contohnya, surat tugas dari perusahaan atau surat keterangan studi, Proses verifikasi keabsahan dokumen ini akan dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mekanisme pindah memilih harus dilaksanakan secara manual karena proses verifikasi menjadi hal yang penting dilakukan.

Kekhawatiran KPU RI terletak pada potensi pemalsuan dokumen yang dapat dimanfaatkan melalui kecerdasan buatan (AI).

Karena ada kemungkinan apabila pengurusan pindah memilih diizinkan secara daring, bisa saja terjadi pemalsuan data untuk kecurangan dalam pemilu.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu, Polresta Banyumas Pantau Eks Napiter di Banyumas

BACA JUGA:Logistik Pemilu Mulai Datang, KPU Banyumas Pastikan Keamanan Gudang

3.Menerima Formulir

Setelah proses pengurusan pindah memilih selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di alamat tujuan di mana Anda akan didaftarkan.

Dalam melakukan penentuan TPS, KPU mempertimbangkan kapasitas masing-masing TPS dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan pemilih pindahan di satu TPS tertentu.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan menerima Formulir Pindah Memilih.

Dokumen tersebut mencantumkan informasi tentang TPS di alamat tujuan tempat Anda dapat memberikan suara.

BACA JUGA:Masyakat Purbalingga Diminta Jadikan Pemilu Sebagai Pesta Demokrasi, Bukan Saling Mencaci

BACA JUGA:Kapolres Purbalingga Bakal Tindak Tegas Anggota Polri Tidak Netral dalam Pemilu

4.Segera Mengurus

Anda memiliki batas waktu paling lambat satu minggu sebelum hari pencoblosan, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih.

Hal ini disebabkan oleh kebutuhan waktu yang dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan dan distribusi surat suara.

Karena KPU juga  telah menetapkan jumlah pemilih atau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Itulah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untum Pindah memilih atau memilih TPS sesuai dengan dengan tempat tinggal Anda Sekarang.

Cara tersebut sebenarnya tidaklah sulit atau ribet, karena tergantung pada diri Anda sendiri untuk bersemangat Demokrasi. (aef/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: