Dituding Bagi Uang dalam Kegiatan Tebus Sembako Murah, Tim Fahmi-Dimas Membantah

Dituding Bagi Uang dalam Kegiatan Tebus Sembako Murah, Tim Fahmi-Dimas Membantah

Karsono, ketua tim pemenangan Fahmi-Dimas saat memberikan klarifikasi.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas), membantah bahwa pihaknya melakukan pelanggaran kampanye, dalam kegiatan kampanye bentuk lain, tebus murah sembako.

Kampanye bentuk lain tersebut, dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Purbalingga, pada Selasa, 19 November 2024.

Ketua Tim Pemenangan Fahmi-Dimas Karsono dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya mengakui melaksanakan kampanye bentuk lain, dengan bentuk tebus murah sembako.

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Informasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Temukan Ribuan APK Langgar Aturan, Penertiban Diminta Segera Dilakukan

Dia menjelaskan, sembako yang direbus murah hanya berupa beras, minyak goreng dan mie instan. 

"Apabila dalam paket sembako tersebut berisi materi lainnya, itu bukan dari kami. Sekali lagi kami tegaskan itu bukan dari kami," katanya melalui video klarifikasi yang dikirimkan ke Radarmas.

Hal itu, diungkapkan menanggapi klaim Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga, yang mengklaim menemukan uang tunai dalam paket sembako, yang dijual dalam kegiatan tebus murah paket sembako.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 150 orang yang menamakan dirinya Aliansi Elemen Masyarakat Purbalingga mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Selasa, 19 November 2024 dini hari.

BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan Pemilu

BACA JUGA:Petakan Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Gelar Rakernis

Mereka mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, untuk menginformasikan adanya dugaan pelanggaran kampanye, oleh salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga.

Mereka menemukan adanya pembagian sembako tebus murah, yang diduga melanggar aturan kampanye. Apalagi disebut dalam paket sembako tebus murah tersebut terselip stiker pasangan calon dan sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: