Kapolres Purbalingga Bakal Tindak Tegas Anggota Polri Tidak Netral dalam Pemilu
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan.-DOK. ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kapolres PURBALINGGA AKBP Hendra Irawan bakal menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota Polres PURBALINGGA, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres saat memberikan arahan kepada personel Polri, PNS Polri dan Bhayangkari di Mapolres Purbalingga.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait Pemilu. Maka, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA:UMP Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024, Siswa SMA Kelas XII Sudah Ada yang Registrasi
Dia menjelaskan, pihaknya akan dilakukan peningkatan fungsi pengawasan internal. Serta deteksi dini dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri.
Dia menegaskan, anggota Polres Purbalingga harus netral dalam Pemilu 2024. Hal
"Karena anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Serta dilarang melakukan politik praktis," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Polemik Dana BOS, Harus Ada Bedah Aturan Hukum
Kapolres juga menjelaskan, sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2204.
Diantaranya, dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres.
Anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput.
BACA JUGA:Pendaftar Sertifikat Halal Tembus 220 Pelaku Usaha, Saat Pekan Halal Banyumas
Dilarang juga memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara.
Anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap parpol, Bacaleg, Capres/Cawapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: