KPU Banyumas Tindaklanjuti Isu Perjokian di Desa Cihonje

KPU Banyumas Tindaklanjuti Isu Perjokian di Desa Cihonje

Sufi Sahlan Ramadhan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. -KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi melantik sebanyak 18.550 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 2.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Banyumas.

Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Kamis (7/11/2024), melibatkan 30 kelurahan dan 301 desa.

Namun, prosesi pelantikan ini sempat diwarnai isu terkait dugaan praktik perjokian saat pelantikan KPPS di Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar. 

Menyikapi informasi ini, KPU Banyumas melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan langsung merespon dengan menerjunkan tim pengawasan internal untuk meminta klarifikasi dari PPK Gumelar. 

BACA JUGA:Pelantikan KPPS Desa Cihonje, Gumelar Diduga Gunakan Joki, Bawaslu: Ini Unik, Baru Ada di Indonesia

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Belum Temukan Pelanggaran dan Joki Coklit

"Kami sudah minta PPK untuk melakukan pengecekan langsung di Desa Cihonje. Jika terbukti ada pelanggaran seperti perjokian, kami akan mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Sufi, melalui siaran Persnya, Rabu (13/11/2024).

Saat itu, Sufi juga sudah mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa KPPS yang berhalangan dan tidak bisa hadir dalam pelantikan bersama pada siang harinya, agar melakukan pelantikan susulan baik secara luring (luar jaringan) maupun daring (dalam jaringan) di hari yang sama tanggal 7 November 2024.

"Pelantikan harus di tanggal yang sama, 7 November 2024, sebelum jam 23:59 WIB. Boleh off line, maupun online, zoom atau video call," tegasnya. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: