Paska DCT Ditetapkan, Tidak Semua APS Pemilu di Purbalingga Ditertibkan

Paska DCT Ditetapkan, Tidak Semua APS Pemilu di Purbalingga Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski Daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, tidak menertibkan semua alat peraga sementara (APS), yang bertebaran.

Diketahui, paska penetapan DCT, tahapan kampanye baru berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga, tidak boleh ada bentuk kampanye apa pun hingga masa kampanye.

BACA JUGA:Enam Orang di Lingkungan Kemenag Banyumas Sidang Terbuka Promosi Doktor

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, yang ditertibkan adalah tata cara pemasangannya. Serta, unsur-unsur kampanye yang secara kumulatif terpenuhi semua.

"Ketika tata cara pemasangan masih sesuai regulasi dan unsur-unsur kampanye tidak terpenuhi semua, masih bisa dipasang, tujuannya untuk sosialisasi," katanya kepada Radarmas, Minggu, 5 November 2023.

Dia menambahkan, APS yang ditertibkan hanya yang pemasangannya tidak sesuai regulasi. Yakni, dipasang di tempat larangan pemasangan, serta memebuhi seluruh unsur kampanye.

BACA JUGA:KPU Cilacap Tetapkan 566 DCT Untuk Pileg Pemilu 2024

Diketahui Satpol PP dan jajaran Bawaslu, akan melaksanakan penertiban APS calon legislatif dan partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Penertiban dilakukan untuk memastikan bahwa alat APS yanh terpasang mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Dalam penertiban ini Bawaslu kepada jajaran Panwascam untuk berhati-hati, serta jangan ikut menurunkan baliho atau spanduk yang berkaitan dengan APS. "Karena bukan ranah kita (Bawaslu, red)," ujarnya.

BACA JUGA:Persibangga Gagal Lolos ke Semifinal Piala Suratin U-17

Terpisah Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purbalingga Risno Alisasi mengatakan, penertiban APS, akan dilakukan secara situasional. Hal itu, karena banyaknya tugas yang dilaksanakan Satpol PP, pada saat ini.

Dia memastikan, saat akan melaksanakan penertiban APS, pihaknya akan memberitahu terlebih dahulu kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: