Dokumentasi Penertiban APS Pemilu Jadi Bukti Tidak Ada Tebang Pilih
Dicopot : Reklame APS berbagai jenis saat dicopot Sat Pol PP Purbalingga disaksikan Bawaslu. (Foto Sat Pol PP Purbalingga untuk Radarmas)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 dan Penertiban Reklame Umum sudah dilakukan gabungan Satpol PP dan Bawaslu, baru- baru ini. Bukti foto dokumentasi penertiban, diklaim menjadi bukti tidak ada tebang pilih APS.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Kamis 9 November 2023 pagi menjelaskan, dari hasil penertiban Rabu 8 November kemarin, banyak reklame APS berbentuk spanduk, baliho dan sejenisnya yang diturunkan.
Pemasangan APS melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Terutama kemarin fokus di wilayah Kecamatan Purbalingga.
"Kami menggandeng Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Panwaslu Kecamatan Purbalingga sebanyak 18 orang. Semua bukti dokumentasi penertiban sudah menjadi bukti tak ada tebang pilih," tegasnya.
BACA JUGA:Rp 12,66 M Untuk Benahi 633 Rumah Tak Layak Huni di Purbalingga
BACA JUGA:Lansia di Purbalingga Tinggal Sebatang Kara di Tengah Ladang, Jauh dari Pemukiman Penduduk
Hasil yang didapatkan dari penertiban penyelenggaraan reklame dan APS Pemilu yang melanggar ketentuan Perda masing- masing, APS di Kelurahan Bancar baliho kecil 4 buah. Spanduk 1 buah, bendera parpol 1 buah.
Kemudian di Kelurahan Purbalingga Wetan baliho kecil 12 buah. Kelurahan Kedungmenjangan baliho 6 buah, spanduk 1 buah. Dilanjutkan di Kelurahan Bojong baliho 8 buah, spanduk 1 buah.
Pihaknya juga mencopot reklame umum yang dinilai melanggar Perda. Yaitu Banner 17 buah, spanduk 4 buah dan dari suatu vendor 4 buah. "Semua sudah kami sita dan Bawaslu akan melakukan langkah-langkah lanjutan atas hasil penertiban itu," katanya.
Revon juga mengatakan, Kamis 9 November 2023 ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengundang dan mengumpulkan perwakilan Partai Politik untuk menjelaskan soal pemasangan APS. Kemudian akan meminta pihak parpol untuk ikut mencopot reklame yang dinilai melanggar sebelum ada penertiban. (amr/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: