38 Desa Miskin Ekstrem Jadi PR Pengentasan Kemiskinan

38 Desa Miskin Ekstrem Jadi PR Pengentasan Kemiskinan

Para peserta Rakor Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan, serius memahami arahan Bupati.-PROKOMPIM UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan ekstrem di PURBALINGGA sampai tahun 2022 ada sebanyak 2,19 persen. Artinya ada pekerjaan rumah (PR,red) sebanyak 38 desa di Kabupaten PURBALINGGA yang jadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem tersebut.

Data itu diungkap saat Rakor Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan di Operational Room Setda Purbalingga, baru-baru ini. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan, ada fokus pemenuhan 8 kebutuhan dasar untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Purbalingga

Delapan kebutuhan dasar itu harus sudah dipenuhi bagi rumah tangga yang tergolong miskin ekstrem diantaranya : rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.

BACA JUGA:Kapolres Purbalingga Bakal Tindak Tegas Anggota Polri Tidak Netral dalam Pemilu

"Rapat koordinasi digelar agar pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem bisa nol persen. Jadi APBD Purbalingga tahun 2024 diarahkan untuk pengentasan 8 indikator ini," tegasnya.

Berdasarkan evaluasi, dari 8 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, tiga diantaranya optimis bisa segera terselesaikan melihat sumber pendanaan yang ada. Masing-masing yaitu Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), intervensi disabilitas dan intervensi stunting.

"Akses listrik baru 52 persen yang tertangani, akses air bersih baru 28 persen yang tertangani. Kemudian soal jamban saat ini baru 69 persen," rincinya.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Polemik Dana BOS, Harus Ada Bedah Aturan Hukum

Kemudian anak tidak sekolah (ATS) masih ada 243 anak. Sedangkan penanganan terhadap pengangguran baru 23 persen.

"Sisa masalah yang ada saat ini ada pengangguran, anak tidak sekolah, jamban, akses sanitasi dan akses listrik. Masih ada lima," tambahnya.

Penanggulangan kemiskinan ekstrem ini juga dibutuhkan peran pemerintah desa. Bupati siap membuat regulasi terkait arah Dana Desa (DD) untuk membantu pemerintah daerah mengentaskan kemiskinan ekstrem ini.

BACA JUGA:Pendaftar Sertifikat Halal Tembus 220 Pelaku Usaha, Saat Pekan Halal Banyumas

"Dibuat aturan DD jadi mereka tidak melenceng dari 8 indikator itu. Karena untuk menentukan miskin tidaknya itu dari 8 indikator ini. Besok setiap tahun bagi desa-desa yang upaya penurunan miskinnya maksimal akan kita beri hadiah atau reward berupa bantuan keuangan khusus," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: