Bupati Purbalingga: Polemik Dana BOS, Harus Ada Bedah Aturan Hukum
Polemik honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2022, menjadikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM angkat bicara.-DOK AMARULLAH/RADARMAs-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polemik honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2022, menjadikan Bupati PURBALINGGA Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM angkat bicara.
Bupati menegaskan bersama Kejaksaan akan membuka aturan hukum yang berlaku soal Dana BOS itu. Jika ada dugaan kesalahan, akan diupayakan tindaklanjut penanganan melalui solusi terbaik.
Bupati Tiwi mengungkapkan, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan,red). Karena, penyidik di Kejaksaan Negeri Purbalingga tentunya tidak langsung menyimpulkan jika ada kesalahan.
BACA JUGA:Jadi Temuan, Honor Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Harus Dikembalikan Negara
Prinsipnya, penerima honor Dana BOS maupun jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga siap mengikuti tahapan proses hukum yang ada.
"Kita bersama Kejaksaan Negeri Purbalingga akan membedah bersama terkait aturan soal Dana BOS ini. Akan dicarikan solusi terbaik sesuai aturan," katanya, Kamis 26 Oktober 2023, sore kemarin.
Ia juga mengakui, informasi dari Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, beberapa guru telah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Sugeng Suparwoto Serap Aspirasi Masyarakat Cilacap, Jelaskan Pentingnya Sistem Demokrasi Pancasila
"Bersama Kejaksaan Negeri Purbalingga kita akan bareng-bareng membuka proses aturan hukum seperti apa. Akan dibedah bersama soal penggunaan Dana BOS yang diduga dinyatakan melanggar ini," tambahnya.
Seperti diberitakan, persoalan pengelolaan Dana BOS tahun 2020-2022 dan tahun berjalan 2023 melalui pemberian honor kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Pembantu Bendahara BOS ramai diperbincangkan usai muncul di sosial media jika guru/sekolah harus mengembalikan ke kas negara.
Hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh kejaksaan, muncul data jika penerima honor hanya melaksanakan sesuai Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: