Pendaftar Sertifikat Halal Tembus 220 Pelaku Usaha, Saat Pekan Halal Banyumas

Pendaftar Sertifikat Halal Tembus 220 Pelaku Usaha, Saat Pekan Halal Banyumas

Selain dari Pendamping Produk Halal (PPH), petugas dari dinas terkait turut membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal dalam pelaksanaan Pekan Halal Banyumas pekan ini.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Kementerian Agama BANYUMAS bersama Pemkab BANYUMAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) BANYUMAS, dan mitra perbankan pekan ini menyelenggarakan pekan halal BANYUMAS di Pendopo Sipanji.

Data yang dihimpun Radarmas, dengan melibatkan sebanyak 65 Pendamping Produk Halal (PPH) dari Lembaga Halal Center UIN Saifudin Zuhri (Saizu) Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Unsoed dan UIN Walisongo dalam satu hari pelaksanaan pekan halal di Pendopo Sipanji sebanyak 220 pelaku usaha mendaftar untuk mendapat sertifikat halal.

Ketua Panitia Penyelenggara Pekan Halal Banyumas, HM Wahyu Fauzi Aziz mengingatkan kedepan atau pada tahun 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang, semua produk yang beredar di wilayah Indonesia harus sudah bersertifikat halal. Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Banyumas bersama stakeholder dan dinas terkait terus bergerak memastikan semua produk UMKM di Banyumas sudah bersertifikat halal.

"Kabupaten Banyumas ada di peringkat I seJateng dalam perolehan sertifikat halal. Kami juga terus bergerak bersama para Penyuluh Agama Islam untuk turun kebawah mendata dan mengajak pelaku UMKM untuk mendapat sertifikat halal," katanya.

BACA JUGA:Hanggar Desa Ajibarang Kidul Dilaunching, Operasional Mulai Pekan Depan

BACA JUGA:Status Kembali Jadi Jalan Desa, Perbaikan Jalan di Grumbul Gualangu, Desa Sawangan, Banyumas, Dikerjakan Desa

Fauzi memastikan, dalam pelaksanaan pendaftaran sertifkat halal bagi lelaku UMKM di Pendopo Sipanji pekan ini melibatkan petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

"Setelah pelaku usaha mendaftarkan produknya, nantinya oleh PPH di input terkait dengan sertifikat halal. Ada juga dinas terkait dan pemerintah yang membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal," terang dia.

Ketua MUI Banyumas KH Thoefur Arofat menekankan pentingnya sertifikat halal, agar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim merasa lebih yakin karena produk yang dikonsumsi sudah berlabel halal. Kepastian tersebut menguntungkan semua pihak karena bagi para pelaku usaha sendiri bisa lebih laris atau laku penjualannya.

"Pelaku usaha juga mendapatkan kepercayaan lebih di masyarakat karena produknya sudah bersertifikat halal," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: