Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir SPBU di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir SPBU di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi

DILIMPAHKAN : Tersangka dan barang bukti saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas.-HUMAS POLRESTA UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang pegawai unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah diamankan Sat Reskrim Polresta BANYUMAS.

IR (40) yang mengisi jabatan sebagai kasir tersebut, diamankan polisi setelah dilaporkan oleh perusahaanya ke Mapolresta Banyumas, lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan yang nilainya lebih dari Rp. 600 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, IR (40) warga Desa Sokaraja Lor telah dilaporkan oleh perusahaannya dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.

"Terkait laporan tindak pidana korupsi penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi," katanya, Selasa, (17/10/2023).

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Banyumas Diringkus Polisi

BACA JUGA:Oknum ASN di Pemkab Purbalingga Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Diduga, perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Tersangka sejak tahun 2013 hingga tahun 2019.

"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya di setorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Banyumas namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI," jelas Kasat Reskrim.

Sementara, dari laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara tertanggal 26 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja.

Menunjukkan sejak tahun 2013 sampai dengan 2019, ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 681.086.965,00.

BACA JUGA:Pasangan Kekasih Ditangkap di Cilongok Karena Penggelapan, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Penanganan Kasus Penggelapan Dana Koperasi Mekar Purbalingga Jalan Ditempat, Masih Tunggu Audit Pengurus

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah Lengkap (P-21)," papar Kompol Agus.

Pelaku dijerat Pasal 8 UURI Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: