Pasangan Kekasih Ditangkap di Cilongok Karena Penggelapan, Ini Kasusnya

Pasangan Kekasih Ditangkap di Cilongok Karena Penggelapan, Ini Kasusnya

Kedua terduga pelaku saat diamankan polisi--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diamankan unit Resmob Polresta Banyumas

Pasangan terduga pelaku wanita MA (34) warga Kalimanah Purbalingga, dan terduga pelaku lelaki RH (21) warga Kedungbanteng Banyumas ditangkap polisi di jalan Raya Wangon Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1) sekira pukul 01.15 WIB. 

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu wanita berinisial MA (35) warga Babakan Kalimanah Purbalingga dan laki-laki berinisial RH (21) warga Dawuhan Kulon Kedungbanteng Banyumas" kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S. 

BACA JUGA:Bola Mata Anak Terkena Lato-Lato, Ini Faktanya!

Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok Polresta Banyumas menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Cilongok pada Jumat (30/12) lalu. 

"Mendasari laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek  melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku," tambahnya. 

Dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Ngeri, Tawuran Geng Motor di Banyumas Bawa Clurit di Sidabowa-Patikraja, 4 Pelaku Ditangkap

"Tim Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari di jalan raya Wangon Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas," pungkasnya.

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat (30/12) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah makan di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

"Pada saat itu MA (34) meminjam sepeda motor dan HP milik korban dengan alasan untuk menemui pacarnya RH (21) di Purwokerto," ujar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Sempat di Rawat di RS, Bocah 6 Tahun yang Tertabrak Bus Trans Banyumas Meninggal Dunia

Akan tetapi setelah ditunggu kembali oleh korban, pelaku MA tidak kunjung datang, dan saat dihubungi oleh korban nomor HP pelaku sudah tidak aktif. 

Atas kejadian itu, Minggu (1/1) korban yang berinisial A Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas lalu melaporkan ke pihak Kepolisian. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: