Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Banyumas Diringkus Polisi
Terduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. Foto Humas Polresta--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Buron selama dua tahun, AM (42) warga Cilongok Banyumas berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (19/5) lalu.
AM (42) yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi sekira bulan Juni tahun 2020 lalu itu diamankan setelah pulang kembali Cilongok.
Sebelumnya, usai melakukan penipuan terhadap AS warga Purwokerto Selatan, AM (42) menghilang dan kabur ke Kabupaten Tegal.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, kasus ini terjadi saat kronologi kejadian korban membeli satu unit mobil Pajero Sport Dakar melalui perantara pelaku AM.
"Lalu korban mentransfer uang ke penjual mobil Pajero yaitu Munaji dan sebagai pelunasannya dengan menggunakan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R 9460 VH milik korban," kata Kasat Reskrim, Kamis (25/5).
Mobil Mazda Biante itu diserahkan kepada pelaku untuk dijual. Namun setelah mobil itu terjual,uang hasil dari penjualan tidak diserahkan ke korban dan juga tidak digunakan untuk pelunasan.
"AM sudah diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil Mazda Biante itu, mobil tersebut ditaksir senilai Rp. 150 juta, tapi setelah mobil milik korban terjual, uang tidak diserahkan ke korban melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi pelaku yaitu membuka bengkel mobil dan cucian mobil," jelas Kasat Reskrim.
Adapun saat ini AM dan barang bukti satu bendel bukti percakapan whattsapp telah amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," terangnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: