Oknum ASN di Pemkab Purbalingga Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Oknum ASN di Pemkab Purbalingga Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

ILUSTRASI Penipuan-FREEPIK.COM-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA berinisial AS dilaporkan ke Polres PURBALINGGA.

Dia dilaporkan oleh korban berinisial YS, warga Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga.

Kuasa hukum korban Endang Yulianti mengatakan, kliennya melaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang, yang dilakukan oknum ASN tersebut.

"Klien saya mengalami kerugian hingga Rp 116 juta," katanya kepada wartawan.

Dia menambahkan, oknum ASN tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Purbalingga, 17 Februari lalu. 

Endang menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika terlapor meminjam uang kepada kilennya. Hal itu, terjadi pada tahun 2019 lalu.

Oknum ASN tersebut meminjam uang dengan alasan anggaran operasional kantornya belum turun. Padahal ada sejumlah kebutuhan kantor yang harus dipenuhi.

Terlapor menurutnya meminjam uang beberapa kali dengan nominal yang berbeda. Namun, hingga waktu pengembalian uang yang dijanjikan, oknum ASN tersebut tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

Kasus tersebut, akhirnya berlarut-larut hingga awal 2023 ini. 

"Sebenarnya sudah beberapa kali dilakulan mediasi. Namun oknum ASN itu hanya janji-janji tidak ada itikad baik. Sehingga, kami melaporkan kasus ini ke Polisi," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyatno membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut

"Ya betul ada laporan yang masuk. Lporan sudah masuk Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga," ungkapnya.

Sementara itu, AS oknum ASN yang dilaporkan oleh YS, enggan berkomentar banyak ketika dihubungi via telepon selularnya. Dia mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan pengacaranya.

"Maaf, dengan tidak megurangi rasa tidak hormat, terkait dengan YS silahkan menghubungi kuasa hukum saya," katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: