Tipu Calon Pekerja Migran di Banyumas, 3 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Tahun Penjara

Tipu Calon Pekerja Migran di Banyumas, 3 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni dua perempuan dan satu pria, dikawal usai mengikuti konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (14/6/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

P, Ketua Yayasan BLK di Sumbang berperan merekrut dan menerima keuntungan dari pendana,  yang memberangkatkan CPMI tidak sesuai prosedur. 

BACA JUGA:11 Kendaraan Angkutan Barang Ditilang

Kemudian T alias B, berperan sebagai pendana pemberangkatan CPMI tidak sesuai prosedur. 

Sementara S berperan membantu memberangkatkan dan mengurus dokumen CPMI tidak sesuai prosedur. 

"Untuk 1 orang yang diberangkatkan, para tersangka mendapat Rp 15 juta dari agensi luar negeri. Keuntungan ini dibagi-bagi," terangnya. 

Sementara untuk proses administrasi, para CPMI dimintai biaya sebesar Rp 5 juta. 

"Untuk korban, kita sudah periksa 11 orang. Dari keterangan tersangka, P, sudah memberangkatkan 20 orang. T sudah memberangkatkan 10 orang. Kami masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka ini," ungkap Kapolres. 

Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 44 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo, pasal 69 Jo dan pasal 83 Jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolresta. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: