Operasi Pekat, Polisi Ungkap 75 Kasus dan Ringkus 81 Tersangka

Operasi Pekat, Polisi Ungkap 75 Kasus dan Ringkus 81 Tersangka

81 tersangka hasil operasi Pekat dihadirkan saat konfrensi Pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (27/3/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan dengan 81 tersangka selama operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Banyumas. 

Dalam operasi yang dimulai sejak 6 Maret 2024 hingga 25 Maret 2024 kemarin, Polresta mengungkap 9 kasus Perjudian,  dengan 15 tersangka. 3 kasus petasan, 3 tersangka. 34 kasus, dengan 34 tersangka. 1 kasus premanisme, dengan 1 tersangka. 11 kasus Narkoba, dengan 11 tersangka. 17 kasus prostitusi, dengan 17 tersangka,

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, operasi pekat yang dilaksanakan tersebut melampaui target. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mobil Vs Motor di Ajibarang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

"Operasi pekat kali ini ada beberapa target operasi, diantaranya adalah perjudian kemudian petasan miras, kemudian premanisme narkoba dan prostitusi. Alhamdulillah kita berhasil mengungkap semua target yang ditargetkan kepada kita khususnya Polresta Banyumas," katanya saat Konferensi pers, Rabu (27/3/2024). 

Untuk kasus perjudian, disebutkan terdapat 9 kasus dengan jumlah 15. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada Sebuah handphone kemudian dua kartu ATM kemudian uang tunai. Ada buku rekap togel, kemudian ada juga dadu beserta nomor pasangan termasuk juga buku rumusan terkait dengan perjudian," jelasnya. 

BACA JUGA:Rawan Longsor Lagi, Warga Desa Bantarbarang Bersihkan Sisa Material Tanah di Lokasi Bencana

Dijelaskan, tentu dari Polresta Banyumas tetap berkomitmen untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk judi togel dan online. 

"Intinya kami juga meminta daripada masyarakat manakala ada kegiatan perjudian segera menginformasikan ke kami, tentu kami akan merespon dan menindaklanjuti," imbuhnya. 

Kasus petasan, diamankan barang bukti 500 petasan dari berbagai jenis. Lalu kasus miras 179 botol, ciu 30 liter, dan tua 30 liter.

BACA JUGA:Sanca Sepanjang 3 Meteran Gegerkan Warga Purbalingga Lor

"Minuman keras ada 34 kasus yang berhasil diungkap dengan 34 tersangka, di mana dari 34 tersangka ini semuanya kita proses dengan tipiring," ungkapnya. 

Kemudian kasus premanisme, karena pelaku masih dibawah umur sehingga pelaku tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: