Edarkan Psikotropika, Seorang Lelaki di Kalibagor Diringkus Polisi

Edarkan Psikotropika, Seorang Lelaki di Kalibagor Diringkus Polisi

Pelaku saat diperiksa penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. L-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang lelaki berinisial ESP (40) warga Purbalingga yang berdomisili di Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

ESP (40) diamankan lantaran diduga mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika di wilayah Kalibagor. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan ESP berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan tersebut di Kalibagor. 

BACA JUGA:Tanah Longsor di Sidareja, Ruas Jalan Kabupaten Tertutup

"Kemudian pada hari Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.30 WIB, kami mengamankan ESP di Jalan Raya Sokaraja  ", kata Kasat Resnarkoba. 

Dijelaskan, saat mengamakan pelaku, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa obat Psikotropika dalam bentuk kemasan berbagai merk dan jenis dengan jumlah total 930 Butir.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari pengiriman paket yang dikirim melalui ekspedisi kemudian untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya. 

BACA JUGA:228 Atlet Catur Perebutkan Juara Pada Turnamen Catur Terbuka Cilacap Cup II

Modus yang digunakan pelaku ialah membeli barang haram tersebut secara online. 

"Jadi modusnya, tersangka ini membeli barang tersebut via online kemudian dikirim melalui ekspedisi dan janjian ketemu di tempat yang telah di tentukan," terangnya.

Menurut Kompol Willy, untuk saat ini tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Candi Dimulai Besok, Ini Prioritas Pelanggarannya

"Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: