Tipu Calon Pekerja Migran di Banyumas, 3 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Tahun Penjara

Tipu Calon Pekerja Migran di Banyumas, 3 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni dua perempuan dan satu pria, dikawal usai mengikuti konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (14/6/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking, yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Tiga tersangka yakni P (63) warga Sumbang Banyumas, T alias B (61) warga Kalideres Jakarta, dan S (52) warga Depok Jawa Barat. Mereka diamankan karena sudah bersekongkol dalam melakukan penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ada di Kabupaten Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers pengungkapan kasus mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya perintah dari Kapolri untuk menyelidiki kasus TPPO. 

BACA JUGA:11 Kasus Narkoba di Banyumas Terungkap Dalam Sebulan, 12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Bapak Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengungkap  tindak pidana TPPO. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolresta di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (14/6/2023) . 

Dari hasil penyelidikan didapati salah satu Balai Latihan Kerja (BLK) bernama Yayasan Isra Ardhi Amalia di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diduga melakukan praktek TPPO. 

"Yayasan ini ber MoU dengan PT Mutiara Putra Utama yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, khususnya Asia," tuturnya. 

BACA JUGA:Nelayan Resah karena Kemunculan Kawanan Buaya di Muara Sungai Kalisarah, Pasang Jaring Perangkap

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi calon tenaga kerja wanita yang sedang melaksanakan pelatihan di BLK tersebut, didapati DW (26) korban TPPO. 

"DW sudah pernah bekerja di Malaysia, dan pada saat dia kerja di Malaysia dia dijanjikan sesuai dengan kontrak kerjanya itu. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Tetapi setelah dikirim ke Malaysia, ternyata dia tidak dipekerjaan sebagai asisten rumah tangga rumah tangga, namun sebagai pelayan restoran," jelas Kapolresta. 

Lantaran tidak sesuai dengan perjanjian, DW akhirnya pulang ke Banyumas dan bertemu kembali dengan penyalurnya (yayasan). 

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pelaku Tabrak Lari yang Menyebabkan 3 Orang Meninggal di Kaliori Banyumas Ditangkap

"Setelah ketemu dengan penyalurnya, dia dikenakan penalti sebesar Rp 10.500.000. Dari keterangan DW, dia tidak mampu untuk membayar penalti atau denda. Maka DW dijanjikan lagi untuk membayar hutang, dengan akan diberangkatkan ke Singapura," paparnya. 

Berdasarkan keterangan korban DW, Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran-peran masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: