11 Kendaraan Angkutan Barang Ditilang
Salah seorang sopir tronton ditilang karena didapati masa uji berlaku kendaraannya habis saat pemeriksaan di Jembatan Timbang Ajibarang, Rabu (14/6).-Yudha Iman Primadi/Radarmas-
BANYUMAS - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah bersama Satlantas Polresta Banyumas beserta Korsatpel dan petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang melintas di depan Jembatan Timbang Ajibarang, Rabu ini (14/6).
Kepala UPPKB Ajibarang, Alkori mengatakan dalam kegiatan penegakan hukum angkutan orang di UPPKB Ajibarang, kendaraan yang diperiksa total sebanyak 71 kendaraan.
"Dari 71 kendaraan, 11 kendaraan didapati melanggar aturan. Penindakan yang dilakukan berupa sanksi tilang," katanya ditemui Radarmas, Rabu (14/6).
Alkori menjelaskan 11 jenis pelanggaran 11 kendaraan yang ditilang yaitu sembilan kendaraan melanggar Pasal 288 ayat 3 atau habis masa uji berkala, satu kendaraan ditilang pasal 307 jo 169 atau kelebihan muatan dan satu kendaraan ditilang pasal 307 jo 169 karana kelebihan muatan melebihi 100 persen dan juga diberi peringatan kelebihan dimensi serta diputar balikkan karena kendaraan sumbu tiga.
"Saat diadakan operasi beberapa kendaraan wajib masuk UPPKB memilih parkir di bahu jalan untuk menghindari pemeriksaan dan takut akan penindakan hukum di UPPKB," terang dia.
Sopir truk tronton dari Purwakarta, Uus mengaku dirinya baru saja mengantar muatan ke Ajibarang dan hendak kembali ke Purwakarta.
Sudah beristirahat satu hari di Banyumas, dirinya diminta kembali ke Purwakarta. Tidak mengetahui adanya pemeriksaan, didapati oleh petugas bahwa masa uji berlaku kendaraannya habis.
"Saya menerima saja ditilang. Hanya untuk menghadiri sidang di Purwokerto mungkin waktunya yang tidak ada. Mobil ini juga jarang mengakut muatan ke Banyumas," jawabnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: