Terdakwa Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Keberatan Dakwaan JPU Pengadilan Tipikor Semarang

Terdakwa Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Keberatan Dakwaan JPU Pengadilan Tipikor Semarang

Kuasa hukum terdakwa dan rekannya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/3). Aan Rohaeni untuk Radarmas--

Apalagi menurutnya, PT LKM Kedungmas bukan hanya mengelola simpan pinjam kelompok yang uangnya bersumber dari DBM Eks PNPM MP. 

Tapi juga mengelola dan melakukan usaha simpan pinjam perorangan masyarakat. 

"Sehingga dengan semua asetnya disita oleh jaksa, juga merugikan masyarakat lainnya yang tak terkait dengan dakwaan JPU," imbuhnya. 

Adapun dakwaan JPU Kejari Purwokerto, dengan nomer perkara PDS-02/PKRTO/ft.1/TPK/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023, telah dibacakan dalam sidang pertama Perkara Tipikor No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Smg, Selasa (21/3) lalu. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: