Pesta Tuak Diakhir Penganiayaan, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Lainnya Melarikan Diri
Jumpa pers kasus penganiayaan di Mapolres Purbalingga, Selasa, 7 Mei 2024.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tiga orang tersangka yakni berinisial NA (18), warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polisi dari Polsek Mrebet.
Dia terlibat kasus penganiayaan terhadap Panji Adi Prasetya (22) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengatakan, total pelaku penganiayaan terhadap korban adalah tiga orang. Namun, dua orang lagi masih belum tertangkap.
"Satu tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga Beras di Purbalingga Mulai Turun Bertahap
BACA JUGA:Kasus DBD di Purbalingga Terus Bertambah, Ditemukan 141 Kasus dan 1 Meninggal Dunia
Dia menambahkan, dua tersangka yang masih belum tertangkap adalah KN (22) dan HU (28). Keduanya juga merupakan warga Kecamatan Mrebet.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di depan sebuah ruko wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, 5 April 2024 malam.
"Korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje, keesokkan harinya. Diketahui korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka," jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ayah korban Karso Hadi Suwito (56), ke Mapolsek Mrebet.
BACA JUGA:Kelebihan Muatan Saat Menanjak, Truk Bermuatan Pohon Jagung Terguling di Pengadegan
BACA JUGA:Siap - siap, Juni ASN Purbalingga Terima Gaji Ke 13
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mrebet kemudiaj melakukan penyelidikan. Akhirnya, Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Satu pelaku berhasil diamankan. Sedangkan dua lainnya kabur usai beraksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: