Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Eks Ketua KPU Banyumas Laporkan Media Online ke Polisi

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Eks Ketua KPU Banyumas Laporkan Media Online ke Polisi

Tim penasihat hukum Aan Rohaeni, saat ditemui usai membuat laporan polisi, Rabu (21/2/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Eks Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Aan Rohaeni yang saat ini berprofesi sebagai Advokat dan Kurator PT BSP (Dalam Pailit) melaporkan seorang berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024) 

MI dilaporkan, lantaran diduga telah mencemarkan nama baik Aan dengan menuduh eks Ketua KPU tersebut melakukan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 Miliar pada  transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Purwokerto). 

Tim Penasehat Hukum Aan Rohaeni, Saleh Darmawan mengatakan, pihaknya melaporkan MI yang seorang pengusaha karena menuduh kliennya melakukan penggelapan uang miliaran rupiah.

BACA JUGA:Punya Holding Ultra Mikro, Saham BBRI Diprediksi Akan Terus Cetak Rekor

"Kami selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini sudah laporkan ke Polresta Banyumas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," katanya. 

Dijelaskan, dalam pemberitaan yang dimuat oleh media online tersebut sangat tidak benar, sehingga kliennya dirugikan dan menunjuk Tim Kuasa Hukum yang merupakan bagian dari Peradi Banyumas untuk melakukan proses hukum dengan melaporkan MI. 

"Setelah kami cermati di sini ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di samping adanya dugaan pencemaran nama baik. Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan. Hasil kami mengecek media online dari situs Dewan Pers, setelah kami cek mereka belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Ada delapan media yang memberitakan tidak perlu kami sebutkan satu persatu," jelasnya. 

BACA JUGA:Sempat Tak Datang, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Akhirnya Penuhi Undangan Klarifikasi

Menurut Saleh, transaksi kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI secara materil jual beli sudah dinyatakan selesai, dan masing-masing pihak sudah mendapatkan haknya.

"Sehingga jika klien kami dituduh menggelapkan Rp 3,5 miliar itu tidak benar," tegasnya. 

Terpisah, Timotius  Prayitno Utomo yang juga merupakan penasehat hukum Aan Rohaeni menerangkan, didalam pemberitaan yang beredar pada media yang tidak terverifikasi dewan pers tersebut, menyerang kliennya secara pribadi dan ditulis tanpa konfirmasi. 

BACA JUGA:Menyusuri Kawasan Wisata Pecinan Kya Kya Surabaya, UMKM Semakin Berkembang Berkat Dukungan BRI

"Karena itu sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator," singkatnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: