Nama Baiknya Dicemarkan, dan Dituding Gelapkan Uang Miliaran, Aan Rohaeni Merasa Dirugikan

Nama Baiknya Dicemarkan, dan Dituding Gelapkan Uang Miliaran, Aan Rohaeni Merasa Dirugikan

Aan Rohaeni, Tim Kurator PT BSP (dalam pailit) saat di temui di eks Moro Purwokerto beberapa bulan lalu. -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aan Rohaeni, Advokat, dan Kurator di Kabupaten Banyumas mengaku tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp. 3,5 Miliar yang dituduhkan terhadapnya.

Aan merasa sangat dirugikan karena adanya pemberitaan di media online dan media sosial yang mencemarkan nama baiknya dan memutar balikkan fakta yang ada. 

Dalam berita tersebut, juga dengan jelas menyebutkan nama Aan, profesi, dan alamat tempat tinggalnya yang  menarasikan Ia diduga telah melakukan penggelapan aset pailit yang sudah dijual ke MI dan merugikan MI sebesar 3 Milyar. 

BACA JUGA:Dua PPS di Purwokerto Tak Tempelkan Salinan C di Tempat Umum, Bawaslu : Bisa Dikenai Pidana 1 Tahun

"Berita tersebut jelas-jelas dibuat tanpa konfirmasi dengan saya dan sengaja dibuat dengan tujuan tunggal menggunakan media online untuk menyerang integritas saya sebagai pribadi maupun dalam profesi," kata Aan kepada Radarbanyumas, Selasa (20/2/2024). 

Dijelaskan, kronologi permasalahan tersebut terjadi antara tim kurator PT BSP (Moro Purwokerto) dengan MI sebagai pembeli genset sejak 14 Desember 2023 lalu. 

"14 Desember 2023, telah disepakati jual beli genset antara Tim Kurator PT BSP dengan MI selaku pihak pembeli melalui perantara kawan SG dan RND yang telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli objek boedel pailit, berupa 2 unit genset merk perkins dan generator Stanford dengan sarana pelengkap dan atau pendukungnya tidak terbatas pada corong genset, panel-panel, trafo dan seluruh kabel-kabel dalam bangunan ex mall moro yang menjadi satu kesatuan dengan dua unit genset tersebut dengan harga Rp 5 Miliar," jelas Aan. 

BACA JUGA:Tolak Amplop Money Politik, Warga di Kedungbanteng Dapat Apresiasi

Dan seiring waktu berjalan, banyak hal yang terjadi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hingga pada 3 Februari 2024. Aan selaku Tim Kurator mendapat chat dan telfon WhatsApp dari seseorang pengacara berinisial RN yang menyampaikan minta bertemu membahas masalah pembelian Genset.

"Saya menyampaikan bahwa masalah Genset sudah selesai dan barangnya sudah diangkut semua. Karena Saya menolak untuk bertemu dengan RN yang mengaku Kuasa Hukum MI, kemudian RN menyampaikan akan memperkarakan Tim Kurator terkait urusan genset dan saya menyampaikan silahkan itu hak panjenengan," papar Aan. 

Selain itu, tim kurator PT BSP juga telah menerima Somasi dari Kantor Hukum Advokat, Pengacara, Mediator Indonesia Bersatu, yang bertindak atas nama MI selaku pihak pembeli genset, dalam somasi tersebut mendalilkan ketika pihak pembeli genset sedang melakukan pembongkaran, pengangkutan, dan pengeluaran harta pailit PT BMS, barang tersebut sudah diambil secara paksa oleh pihak lain atas suruhan curator, dan mengatakan bahwa Tim Kurator telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap MI selaku pihak pembeli genset, dan menuntut ganti rugi kepada Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa (Dalam Pailit) sejumlah Rp 3 Miliar. 

BACA JUGA:Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

"Belum sempat Somasi dibalas, sudah terdengar kabar bahwa MI mengadukan Tim Kurator ke Polresta Banyumas dan sampai dengan hari ini saya selaku Tim Kurator belum pernah dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan atau aduan tersebut," bebernya. 

Menurut Aan, awalnya pihaknya ingin meladeni aduan MI melalui kuasa hukumnya rekan RN dengan tidak membesar-besarkan hal itu di media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: