Dua Kelompok Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

Dua Kelompok Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 18 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Lingkar Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Jumat (26/1/2024) siang. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tawuran dua kelompok pelajar tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB Jumat (26/1/2024) dini hari.

Dan melibatkan penyerangan kelompok SMK Giripuro Sumpiuh terhadap kelompok SMK Tamtama Karanganyar Kabupaten Kebumen yang terjadi di jalan Lingkar sumpiuh. 

BACA JUGA:Menang WO Atas Kalteng Putra, PSCS Cilacap Puncaki Grup D Babak Play Off Degradasi Liga 2

"Dan terjadi saling kejar dengan membawa sajam, atas laporan warga kepada Polsek Sumpiuh sehingga ditindaklanjuti oleh tim Resmob dan dilakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024) 

Selanjutnya, Unit Resmob Polresta Banyumas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan 18 remaja. 

14 diantaranya berstatus sebagai saksi yaitu MDS (15), JJS (16), SFL (17), ARD (16), NFL (17), dan AHM (17) mereka merupakan warga Kecamatan Kemranjen. Kemudian FRL (16), remaja asal Kecamatan Sumpiuh. EKY (16), PRM (17), FJR (16), dan MRM (16) warga Kecamatan Tambak. Dan pelajar dari Kabupaten Kebumen yaitu EKY (16), NFS (17), HNK (16), dan ALP (16). 

BACA JUGA:Ular Jali Wangsa Masuk Rumah Warga di Binangun, Cilacap Saat Tengah Malam

Sementara 3 lainnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu MHN (17), warga Kecamatan Kemranjen, FDL (16), warga Kecamatan Tambak dan TGR (16) warga Kecamatan Tambak.

"Modus operandi pelaku menguasai sajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok SMK taruna Karanganyar. Barang bukti 2 buah parang, 1 buah celurit dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutup Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: