Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Berbahaya, Pemuda di Banyumas Bekuk Polisi

Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Berbahaya, Pemuda di Banyumas Bekuk Polisi

Tersangka IDS saat diperiksa oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial IDS (24) warga Desa Kejawar Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

IDS (23) diamankan Sabtu (27/1) lalu, disebuah kos-kos di Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur karena diduga mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas. 

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Timpa Rumah Warga di Rancamaya Cilongok

"Pada hari Jumat (26/1/24) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (31/1/24).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka Sabtu (27/1/2024) di kamar kos di Kelurahan Purwokerto Wetan.

Selain mengamankan IDS, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 Bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.

BACA JUGA:Jembatan di Desa Ujunggagak, Kampung Laut Direncanakan Akan Dibangun Tahun Ini

Serta barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," sambungnya. 

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun. 

BACA JUGA:Debit Air Tinggi, Jembatan di Desa Ujunggagak, Kampung Laut Hanyut

"Dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," Tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: