Jambret Tas di Jalan Raya Ajibarang Legok, Warga Bumiayu Brebes Diringkus Polisi

Jambret Tas di Jalan Raya Ajibarang Legok, Warga Bumiayu Brebes Diringkus Polisi

Pelaku jambret beserta barang bukti saat diamankan polisi, Rabu (82). Foto Humas Polresta untuk Radarmas--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang lelaki paruh baya diamankan Unit Reskrim Polsek Pekuncen bersama Unit Resmob Polresta Banyumas, Rabu (8/2).  Lelaki dengan inisial W (41) warga Desa Kaliareng Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes itu diamankan lantaran dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Ajibarang Legok yang tepatnya didepan Stasiun KA Pekuncen Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, jika W (41) berhasil diamankan setelah menindaklanjuti laporan korban yang bernama Yuyun (40) warga Desa Pekuncen. 

"Korban kehilangan Tas yang berisi dompet dan HP setelah dipepet dan ditarik paksa oleh pengendara sepeda motor di jalan pada 9 Januari 2023 lalu" kata Kasat Reskrim. 

Menindaklanjuti laporan itu Unit Reskrim Polsek Pekuncen berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kelurahan Kober Jadi Lokus Lomba Habitat Tahun 2023

"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa HP korban diketahui di wilayah Brebes, selanjutnya Tim Resmob Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Resmob Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku," jelasnya. 

Dan hari Rabu (8/2) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, Kompol Agus menuturkan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku W di depan RS Aminah Bumiayu. 

"Setelah diinterogasi, pelaku W mengakui bahwa barang berupa HP merk OPPO A16 warna hitam itu adalah hasil kejahatan yg dilakukannya di Wilayah Pekuncen," tambahnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: