Jangan Pertaruhkan Jabatan Kades, Salahgunakan Dana Miliaran

Jangan Pertaruhkan Jabatan Kades, Salahgunakan Dana Miliaran

Bupati Purbalingga Tiwi memberikan selamat kepada para kades terlantik, Jumat 16 Desember 2022 di Alun - alun Purbalingga.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Desa terlantik yang baru diingatkan jangan mempertaruhkan jabatan dan menyalahgunakan karena tergiur dana bantuan pemerintah.

Apalagi dana desa (DD) minimal per desa Rp 1 miliar, harus ikuti aturan main.

Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat pelantikan dan sumpah 34 Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu tahun 2022 dilantik dan diambil sumpahnya, Jumat 16 Desember 2022 di Alun-alun Purbalingga. 

BACA JUGA:Sempat Ngeyel Terkait Tanaman Odot, Lurah Kebokura: Berakhir Damai

Bupati Tiwi berpesan agar para Kades ini hati-hati dalam mengelola anggaran.

DD ada yang mencapai 2 miliar, tergantung kategorinya.

"Semakin besar anggaran semakin besar potensi risiko yang ada. Saya ingatkan betul kepada bapak ibu-kepala desa terlantik. Hati-hati dalam pengelolaan anggaran," tegasnya.

BACA JUGA:Benzema di Final Piala Dunia Prancis vs Argentina? Ini Kabar Terbaru

Kades harus tahu dan berkaca dari pengalaman, tidak sedikit Kades di Purbalingga tersangkut permasalahan hukum karena pengelolaan anggaran yang tidak clear tidak transparan dan tidak akuntabel.

Jika mengalami keraguan, Bupati mengarahkan untuk meminta pendampingan oleh pemerintah kabupaten, Kejaksaan atau Kepolisian.

Bupati juga memberikan sejumlah pesan. Langkah pertama usai dilantik adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Perangkat Desa, BPD, Kemasyarakatan Desa. Memetakan permasalahan di desa.

BACA JUGA:Ditengarai Jadi Sarang Tikus, Tanaman Odot Rugikan Petani Kebokura

"Maksimal 3 bulan setelah pelantikan, para Kades hasil Pilkades Serentak ini harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk masa jabatan 6 tahun," tambahnya.

Selanjutnya, para Kades juga diminta pelajari regulasi khususnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: