Honor Jauh dari UMK, Guru PAUD Non Formal Mengadu ke Komisi II DPRD Purbalingga
Audensi Pengurus Himpaudi Kabupaten Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/1/2025).-DPRD Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Purbalingga, bertemu dengan Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga.
Kedatangan mereka di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga adalah untuk melakukan audensi dengan wakil rakyat terkait kesejahteraan guru PAUD non formal di setiap desa.
Ketua Himpaudi Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2027 Marsusiah mengatakan, pihaknya meminta agar kesejahteraan guru PAUD non formal diperhatikan.
"Serta lebih diperhatikan lagi terkait dengan pemerataan honor guru PAUD non formal di setiap desa," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Siap Ajukan Program BPJS Kesehatan untuk Guru PAUD
BACA JUGA:Honor Guru PAUD Diharapkan Naik
Dia menjelaskan, guru PAUD non formal memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan guru PAUD formal. Yaitu mendorong anak usia dini untuk belajar serta berkembang.
"Namun, pada kenyataannya hak yang kami terima berbeda dengan guru paud formal," jelasnya.
Dia mengungkapkan, di beberapa wilayah di Kabupaten Purbalingga banyak guru PAUD non formal belum merasakan kesejahteraannya.
Hal tersebut di karenakan banyak guru PAUD non formal yang menerima honor yang jauh dari UMK di Purbalingga.
BACA JUGA:Guru PAUD Diminta Tak Ajari Calistung
BACA JUGA:Guru PAUD/TK di Purbalingga Minimal Lulusan S1
"Di beberapa wilayah, ada yg mendapat honor Rp 50 ribu per bulan sampai Rp 350 ribu per bulan," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu perlu mendapat perhatian kusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud ) Kabupaten Purbalingga, maupun pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: