Banner v.2

Ancaman Sanksi Menanti, Pemkab Banjarnegara Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Ancaman Sanksi Menanti, Pemkab Banjarnegara Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Bupati Banjarnegara Amalia Desiana saat menyampaikan Raperda di Rapat Paripurna DPRD.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, berpacu dengan waktu, menyusul kewajiban merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (19/12).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Banjarnegara dipimpin Wakil Ketua I DPRD Marno, didampingi Ketua DPRD Anas Hidayat dan Wakil Ketua II Agus Junaidi.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, sebanyak 26 anggota dewan hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk mengambil keputusan.

BACA JUGA:Target Pendapatan Retribusi Kurang Rp 91 Juta, Pengelola Pasar Sumpiuh Optimis Tercapai

Amalia menegaskan, pengajuan Raperda bukan sekadar agenda rutin legislasi daerah. Menurutnya, revisi perda pajak dan retribusi ini, merupakan tindak lanjut langsung atas surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Desember 2025 terkait hasil evaluasi kebijakan daerah.

“Raperda ini disusun sebagai respons atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini,” kata Amalia.

Dia menekankan, ada batas waktu ketat yang harus dipatuhi pemerintah daerah bersama DPRD. Dalam surat tersebut, kepala daerah dan DPRD diwajibkan melakukan perubahan perda paling lambat 15 hari sejak surat diterima.

“Mengingat tenggat waktu yang sangat terbatas, kami berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dilakukan, agar tidak menimbulkan konsekuensi bagi daerah,” ujarnya.

Amalia juga mengingatkan, risiko serius apabila revisi perda tidak segera diselesaikan. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan pemerintah pusat antara lain penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) sebesar 10 hingga 15 persen pada periode penyaluran berikutnya.

“Dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami berharap Raperda ini segera ditetapkan demi menjaga stabilitas keuangan dan kepatuhan hukum daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: