Pemkab Tak Kunjung Susun Perda PLP2B, DPRD Berencana Ambil Alih
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, Karseno.-Dok Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Purbalingga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, Karseno, kepada Radarmas, Selasa, 17 Juni 2025.
“Sudah waktunya Kabupaten Purbalingga memiliki Perda PLP2B, karena itu merupakan amanat dari undang-undang,” ujar politisi PDIP ini.
Ia meminta agar Pemkab Purbalingga, dalam hal ini Dinas Pertanian (Dinperta), segera menyusun Raperda tersebut demi menjamin ketahanan pangan di Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Dinpertan Purbalingga Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
“Jika eksekutif (Pemkab Purbalingga, red) tidak sanggup menyusun, maka akan kami tarik ke legislatif sebagai Perda inisiatif dewan,” tegasnya.
Karseno menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Purbalingga belum memiliki Perda terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, berbeda dengan daerah lain yang sudah memiliki regulasi tersebut. Padahal, payung hukum sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengatur ketentuan pelestarian lahan sawah guna menjamin produksi pangan di masa depan serta mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan perhatian khusus terhadap sektor pertanian karena masih banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari bidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


