Banner v.2
Banner v.1

Pembahasan Raperda RPJMD di Pansus X DPRD Kabupaten Purbalingga Tertunda, Sanksi Berat Mengintai

Pembahasan Raperda RPJMD di Pansus X DPRD Kabupaten Purbalingga Tertunda, Sanksi Berat Mengintai

Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari Fraksi PKS Padang Kusumo.-Dok Pribadi-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Polemik ditundanya rapat panitia khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Purbalingga, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dengan Tim Perumus Raperda, Jumat, 13 Juni 2025, terus bergulir.

Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari Fraksi PKS Padang Kusumo mengingatkan, adanya sanksi berat jika Raperda RPJMD tersebut terlambat pembahasannya.

"Kalau Raperda RPJMD tidak disepakati atau lewat batas waktu 6 bulan (dalam pembahasan di DPRD), maka akan ada sanksi bagi bupati, wakil bupati, dan anggota legislatif (DPRD, red)," katanya kepada Radarmas, Minggu, 15 Juni 2025.

Dia menjelaskan, RPJMD merupakan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.

BACA JUGA:Pansus DPRD Gerak Cepat Bahas Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025-2029

Sanksi tersebut, menurutnya, adalah hak keuangan bagi bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD tidak diberikan. Serta, pembangunan akan tertunda, sehingga rakyat yang dirugikan.

"Tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan," ujarnya.

Hal ini, menurutnya, diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 9 Tahun 2015.

Diberitakan sebelumnya, rapat kerja Pansus X, dengan agenda pembahasan Raperda RPJMD tahun 2025-2029, dengan Tim Perumus Raperda, Jumat, 13 Juni 2025, ditunda.

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Dilanjut Lagi

Rapat yang diagendakan digelar di Ruang Kepanitiaan DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut, ditunda karena tidak semua anggota Pansus hadir. Padahal Tim Perumus Raperda sudah hadir di ruangan.

Ketua Pansus X Karseno mengakui, rapat Pansus X, dengan agenda pembahasan Raperda RPJMD, terpaksa ditunda. Sebab, masih ada yang perlu dibahas lebih lanjut terlebih dahulu.

Namun, dia masih enggan membeberkan apa saja alasan yang membuat rapat Pansus X tersebut ditunda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait