Banner v.2

Ketergantungan Dana Transfer Masih Tinggi, Banjarnegara Dorong Penguatan Pajak Daerah

Ketergantungan Dana Transfer Masih Tinggi, Banjarnegara Dorong Penguatan Pajak Daerah

Gebyar Pajak Daerah merupakan satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak daerah.-Kominfo Banjarnegara untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengakui ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat masih tinggi. Kondisi itu kembali mengemuka dalam kegiatan Gebyar Pajak Daerah yang digelar Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) di Aula Lantai 3 Setda Banjarnegara.

Mewakili Bupati Banjarnegara, Penjabat Sekretaris Daerah Tursiman menegaskan bahwa kekuatan fiskal menjadi kunci utama kemandirian pembangunan daerah. Menurutnya, daerah dengan kemampuan fiskal kuat memiliki keleluasaan menentukan arah pembangunan tanpa terus bergantung pada kebijakan pusat.

“Daerah yang lemah secara fiskal akan selalu berada pada posisi menunggu. Ini harus kita akui secara jujur dan dijawab dengan kerja nyata,” kata Tursiman, Jumat (19/12/2025).

Dia menekankan, struktur pendapatan Banjarnegara hingga kini masih didominasi dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil. Ketergantungan tersebut, harus dijadikan momentum untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi.

BACA JUGA:Langkah Terakhir, KPP Purbalingga Sita Aset Wajib Pajak Menunggak

“Ketergantungan fiskal harus kita kurangi secara bertahap dan terukur. Salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Banjarnegara Aditya Agus Satria menjelaskan, Gebyar Pajak Daerah digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai berkontribusi dalam pemungutan pajak daerah.

“Kegiatan ini kami tujukan untuk memotivasi wajib pajak agar lebih patuh, sekaligus mendorong instansi pemerintah daerah yang membantu pemungutan pajak,” kata Aditya.

Ia memaparkan, pada Tahun Anggaran 2024, realisasi pendapatan daerah Banjarnegara mencapai Rp2,34 triliun, dengan PAD sebesar Rp385,22 miliar atau sekitar 16,4 persen. Dari jumlah tersebut, pajak daerah menyumbang Rp86,61 miliar atau 22,4 persen dari PAD.

BACA JUGA:KPP Purbalingga: Kewajiban Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemdes

“Angka ini menunjukkan ketergantungan kita terhadap dana transfer masih cukup tinggi,” jelasnya.

Aditya menambahkan, target pajak daerah pada 2025 naik signifikan menjadi Rp164,82 miliar seiring adanya penambahan objek baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga pertengahan Desember 2025, realisasi pajak daerah tercatat Rp138,33 miliar atau sekitar 83,93 persen.

Meski demikian, ia mengakui sejumlah jenis pajak belum terealisasi optimal. Beberapa kendala antara lain keterbatasan kewenangan daerah dalam pemungutan PKB dan BBNKB yang masih dilakukan pemerintah provinsi, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang belum maksimal, hingga keterbatasan data kendaraan.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga belum optimal. Aditya menyebut pengawasan penambangan yang terbatas, potensi wajib pajak yang belum seluruhnya terdata, serta masih adanya aktivitas penambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: