Ribuan Barang Bukti Perkara dari Desember 2024 hingga Mei 2025 Dimusnahkan oleh Kejari Purbalingga
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Purbalingga, Kamis, 19 Juni 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan ribuan barang bukti dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di Halaman Kantor Kejari Purbalingga, Kamis, 19 Juni 2025.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut beras dari perkara dari bulan Desember 2024, sampai dengan Mei 2025.
Kepala Kejari Purbalingga Agus Khaerudin mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin dalam periode tertentu.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkada pidum (pidana umum, red) yang sudah berkuatan hukum tetap," katanya.
BACA JUGA:Satpol PP Banjarnegara Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tertibkan Peredaran Alkohol
Sedangkan, barang bukti perlara lainnya yang memiliki nilai ekonomis, akan dilakukan lelang oleh Seksi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga.
Sementara itu, Syaiful Anwar, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiei dari narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat kotor kurang lebih 1,27 gram.
Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 36,17 gram. Obat jenis Tramadol berjumlah 1.040 butir.
Obat jenis Hexymer berjumlah 3.415 butir. Obat jenis Yorindo berjumlah 2.255 butir. Obat jenis Merlopam Lorazepam berjumlah 12 butir.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Musnahkan 1501 Botol Miras dan 743 Kenalpot Brong
Obat jenis Valdimex Diazepan berjumlah 14 butir. Obat jenis Alprazolam berjumlah 22 butir. Obat jenis Euforiss Clonazepam berjumlah lima butir
Obat jenis Prohiper Msethylphenidate berjumlah lima butir. Minuman keras 16 botol.
Senjata tajam berjumlah enam buah antara lain golok, celurit, linggis, dan sabit Pakaian 30 buah yang terdiri dari baju, celana, jaket, hoodie, dll.
Serta 97 barang bukti lainya, seperti sandal, pipet kaca, flashdisk, tas, topi, toples kaca, plastik klip, obeng, kunci ring, pipet kaca, rokok, ballpoint, kotak kaleng bekas, dll.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


