Banner v.2
Banner v.1

Proses Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Pemeriksaan Saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Semarang

Proses Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Pemeriksaan Saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Semarang

Suasana kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (20/6).-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung atau Kali Gintung, Kabupaten Purbalingga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, masih bergulir pada pemeriksaan saksi-saksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardana kepada Radarmas, kemarin.

"Saksi yang diperiksa cukup banyak. Selain itu, juga ada penjadwalan ulang saksi yang tidak bisa hadir. Sehingga, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan masih berjalan. Saksi yang dihadirkan baik dari jaksa atau pun kuasa hukum terdakwa," katanya ditemui di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, persidangan juga sudah menghadirkan sejumlah saksi ahli, yang dihadirkan oleh jaksa atau pun pengacara terdakwa. "Jadi biasanya memang lama untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi," tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Diketahui sebelum masuk ke tahap siding pemeriksaan saksi-saksi, salah satu terdakwa yakni Zaeni Makarim Supriyanto mengajukan eksepsi. Namun, eksepsinyaditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, sidang lanjut dengan agenda pemeriksanaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembangunan Jembatan Merah, mulai bergulir di persidangan. Lima tersangka salam kasus pada tahun anggaran 2017 dan 2018 ini, juga sudah ditahan sejak 4 Februari 2025 lalu.

Diketahui dua terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.

Yakni, Setiadi, yang merupakan mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, saat dugaan kasus ini terjadi pada tahun 2017. Serta Priyo Satmoko, Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga yang menjabat pada tahun 2018.

BACA JUGA:Kasus Jembatan Merah Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah Doni Erawan, rekanan yang mengerjakan proyek jembatan merah pada tahun 2017 dan 2018. Imam Subagyo, konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2017. Serta Zaeni Makarim Supriyanto, konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2018.

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 13 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah. Yakni, Rp 11 miliar di tahun 2017 dan Rp 2 miliar di tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait