Banner v.2
Banner v.1

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Penerbangan Perwiratama

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Penerbangan Perwiratama

Kepala Sekolah SMK Penerbangan dibawa ke Rutan Kelas II B Purbalingga, untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan ebagai tersangka.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Dana BOS daerah di SMK Penerbangan Perwiratama Tahun Anggaran 2019 - 2023, Selasa, 18 Februari 2025.

Kejari menetapkan Kepala Sekolah SMK Penerbangan Perwiratama Imam Suwitno SE, sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang diklaim merugikan negara Rp 231.875.628. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra SH MH mengatakan, penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut, sejak tahun 2024 lalu.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya ditemui di Kejari Purbalingga, Selasa, 18 Februari 2025 sore.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK

BACA JUGA:Kasus Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Dihentikan Kejari, Kerugian Negara Rp 8,979 M Dikembalikan

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini adalah, ditemukannya banyak penerima BOS fiktif dari sekolah tersebut. Bahkan, ada nama yang tidak bersekolah di SMK tersebut, namun ada dalam data daftar penerima BOS.

Bahkan, guru yang mengajar di sekolah tersebut, sudah banyak yang keluar dan tidak lagi mengajar di sekolah yang beralamat di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga tersebut. Namun, masih dicantumkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.

Terkait berapa kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut, Kejari Purbalingga sudah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Kasus tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 231.875.628 atau lebuh dari Rp 231,8 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Purbalingga. "Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Pengelolaan Dana BOS, DPRD Purbalingga Panggil Dindikbud dan Inspektorat

BACA JUGA:Sejumlah Guru ASN di Purbalingga, Mulai Kembalikan Honor Pengelolaan Dana BOS

Sebelumnya, pada awal tahun 2025 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin menjelaskan, pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Bahkan, saat itu Kajari sudah mengungkapkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Perkara dimaksud saat ini telah ditingkatan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan Hasil Penyelidikan dan Berita Acara Ekspose tertanggal 12 Agustus 2024. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejari Purbalingga setelah muncul  Surat Perintah Penyeldikan Kajari Purbalingga Nomor: PRINT-1172/M.3.23/Fd. 1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait