Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes Pangempon ke Kejari Purbalingga
Perwakilan tokoh masyarakat Pangempon saat serahkan surat laporan ke Kejari Purbalingga.-WARGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guyub Rukun Desa Pangempon Kecamatan Kejobong, dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. Pelaporan itu terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan BUMDes sejak tahun 2021 silam sampai tahun 2024.
"Kami menyerahkan laporan ke Kasi Pidsus melalui stafnya di kantor pada Kamis 24 April 2025 lalu. Harapan kami bisa ditindaklanjuti," tutur salah satu tokoh masyarakat Pangempon, Sarkim, Senin 28 April 2025 malam.
Lebih lanjut dikatakan, pengelola BUMDes dinilai tidak terbuka dalam menjalankan kegiatan usaha, regulasi karena belum ada badan hukum BUMDesa juga dilanggar.
"Kami (warga) selama ini menilai pengelolaan BUMDes tidak transparan kepada masyarakat," tambahnya.
BACA JUGA:14 BUMDes di Kabupaten Purbalingga Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Batasan Penggunaannya
BACA JUGA:Tersisa 3 Desa Belum Miliki BUMDes, Ini Penyebabnya
Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Ahmad Diece SH kepada wartawan, Selasa 29 April 2025 saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut
"Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes Desa Pangempon dari warga," ujar Diece.
Sementara itu Kepala Desa Pangempon, Subagyo melalui pesan singkat, angkat bicara. Menurutnya, apapun tindakan warga, merupakan hak warga.
"Kami memahami warga memiliki hak untuk menilai baik dan buruknya BUMDes dan untuk melaporkannya. Akan tetapi, kami juga sebagai kepala desa memiliki hak untuk menilainya.
"Menurut saya BUMDes sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai aturan," ungkap Kades Subagyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


