Kasus Jembatan Merah Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Jembatan Sungai Gintung atau Jembatan Merah Purbalingga, mulai masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 17 Maret lalu.
Lima terdakwa kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 itu, menjalani sidang dakwaan, pada persidangan perdana kasus yang merugikan keuangan neara Rp 13,2 miliar tersebut.
Lima terdakwa adalah dua mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko. Doni Eriawan, pelaksana proyek, sertau dua konsultan pengawas Imam Subagyo dan Zaini Makarim Supriyanto.
Diketahui, Zaini Makarim adalah adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga, pada Pilkada 2020.
BACA JUGA:Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Ditahan 20 Hari
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardana Ketika dikonfirmasi, mengatakan sidang perdana kasus dugaan korupsi Jembatan Merah tersebut, digelar awal pekan ini.
"Untuk agenda sidang selanjutnya kami masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor," katanya kepada Radarmas, RaBu, 19 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Bagus Suteja.
Menurut jaksa, tindak pidana tersebut terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018. Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis bersasarkan hasil audit.
BACA JUGA:Jembatan Merah Purbalingga Riwayatmu Kini, Masih Diportal dan Warna Cat Kian Pudar
BACA JUGA:Badan Jalan Beton Arah Jembatan Merah Kembali Amblas
Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen. Dari hasil pengecekan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Jembatan Merah hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
Dua konsultan pengawas ikut terseret, karena melakukan pembiaran pembangunan yang diketahui tidak sesuai spesigfikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


