Investor di Purbalingga Harus Bersabar, Revisi Perda RTRW Dilakukan Lima Tahun Sekali

Investor di Purbalingga Harus Bersabar, Revisi Perda RTRW Dilakukan Lima Tahun Sekali

HARUS BERSABAR: Kawasan Peruntukkan Industri di wilayah kota sudah penuh, jika revisi Perda RTRW akan dilakukan diluar perkotaan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para calon investor yang menginginkan perubahan kawasan peruntukkan industri (KPI), harus bersabar. Karena, Perda Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga hanya bisa direvisi 5 tahun sekali di akhir tahun kelima, sejak tahun 2020 silam.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Istanto Sugondo, Minggu 17 Maret 2024 menjelaskan, adanya perubahan kawasan peruntukkan industri dalam Perda RTRW prosesnya cukup panjang.

"Perda tersebut bisa direvisi pada tahun ke 5. Paling tidak jika harus revisi di tahun 2025 mendatang," jelasnya.

Meski begitu, sampai tahun 2024 ini belum ada arahan untuk revisi. Hanya saja sedang disiapkan persyaratan dan dokumen-dokumen pendukungnya untuk menilai apakah perlu direvisi atau tidak.

BACA JUGA:Capaian Nilai Investasi Purbalingga di Tahun 2024 Digadang Minimal Rp 1 Triliun

BACA JUGA:Revisi Perda RTRW Tersendat di Kementerian

"Nantinya dari hasil kajian sebelum revisi bisa dilihat, kondisi Perda saat ini seperti apa, sambil melihat perkembangan kebijakan tingkat provinsi dan nasional atau faktor pendukung lain," tambahnya.

Faktor pendukung lain misalnya ketersediaan anggaran serta urgensi revisi Perda RTRW itu.  Karena, jika tahun 2024 ini direvisi, berarti pencabutan perda.

Sementara itu untuk KPI saat ini sudah mencapai tak kurang dari 800 hektar. Artinya sudah bertambah kisaran 500 hektar dari perda lama.

"Adanya Perda RTRW sangat mendukung investasi. Karena perkembangan industri di Kabupaten Purbalingga sangat pesat. Namun tentunya harus didukung infrastruktur lainnya, seperti listrik dan jalan raya," ungkapnya.

Tak hanya itu, adanya tahapan dalam mengurus perizinan suatu usaha dan industri juga harus dilampirkan surat dari dinas tentang kesesuaian tata ruang. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: