Revisi Perda RTRW Tersendat di Kementerian

Revisi Perda RTRW Tersendat di Kementerian

HIjau : Lahan yang masih masuk kawasan hijau. Padahal di dekatnya berdiri bangunan pabrik di wilayah kelurahan Kalikabong, Kalimanah. PURBALINGGA - Revisi Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga, masih butuh waktu. Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga, Ir Sigit Subroto MT memperkirakan pertengahan September depan dibahas. Kini masih beproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Pusat dan masih tahap koreksi. Pemkab Purbalingga harus melengkapi 4 materi kajian lagi agar Kementerian ATR memberikan rekomendasi. Sigit mengatakan, kajian revisi tersebut meliputi materi teknis revisi RTRW, kajian kawasan perkotaan, kajian kawasan peruntukan industri dan kajian daerah resapan air. “Kajian-kajian tersebut ditarget selesai Desember tahun ini. Lalu diberikan kembali ke Kementerian ATR Pusat. Baru jika klir hasilnya bisa dibahas di kabupaten,” katanya, Kamis (29/8). Hasil koreksi itu akan dilengkapi tim di Kabupaten Purbalingga dan diserahkan kembali kepada kementerian. Kemudian selang 45 hari, kementerian akan memproses di rapat beberapa departemen di sana. Lalu diterimakan kembali kepada Pemkab Purbalingga. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: