Beli Psikotropika Lewat Online Lalu Diedarkan di Cilongok, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Beli Psikotropika Lewat Online Lalu Diedarkan di Cilongok, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Tersangka saat diperiksa oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial AD (26) warga Jatisaba Kecamatan Cilongok di ringkus Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. 

AD (26) diamankan lantaran diduga mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika yang Ia dapatkan melalui transaksi di online shop. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan AD berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Cilongok 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah Cilacap

"Hari Jumat (16/2) pukul 14.30 wib, kami mengamankan AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahya di Desa Jatisaba, Cilongok," kata Kasat Narkoba, Senin (19/2/2024) 

Saat mengamankan pelaku, dijelaskan, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona,1786 butir Tramadol dan 2500 butir Heximer.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," sambungnya. 

BACA JUGA:Jumlah Sasaran Imunisasi Polio Putaran Kedua di Ajibarang Kulon Sama

Menurutnya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: