Satu Personil Polresta Cilacap Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Upacara pemberian sanksi PTDH di Mapolresta Cilacap terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat, Selasa (2/4/2024).-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satu orang personel Polresta Cilacap mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), lantaran melakukan pelanggaran yang tergolong berat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, Aiptu ES dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga diberikan penindakan.
"PTDH tidak perlu terjadi apabila masing-masing anggota mampu menguasai diri untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Kapolres meminta, pengalaman pemberian sanksi PTDH dapat menjadi pengingat bagi jajaran anggota Polresta agar dalam melaksanakan tupoksi masing-masing.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istrinya dengan Pisau, Pelaku Diamankan di Polresta Cilacap
BACA JUGA:Dishub Cilacap Lakukan Persiapan Mudik Lebaran Jalur Laut
"Kedepannya saya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada lagi PTDH," Tegasnya.
Selain PTDH, Kapolresta selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berdedikasi serta mempunyai loyalitas yang tinggi dengan dibuktikan pelaksanaan dinas yang baik.
Penghargaan atau reward diberikan kepada anggota berprestasi yakni Bripda Safira Anastasia Wibowo dan Bripda Privandiko Setyo Java, atas prestasinya dalam Kejuaraan Nasional Taekwondo piala Kapolri Cup 2024 TNI Polri se-Indonesia di Jakarta.
"Tetaplah semangat berlatih untuk menghadapi kejuaraan-kejuaraan yang lain dengan tetap memperhatikan tugas pokok sebagai anggota Polri serta menjaga nama baik institusi Polri," pungkas Kapolresta. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: